TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengusulkan sejumlah nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri, sebagai calon Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah untuk Kota Batam, Lingga, dan Natuna selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Provinsi Kepri, Zulhendri menyampaikan, pengusulan nama pejabat tersebut, sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.
Zulhendri mengatakan, dalam SE itu ditegaskan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif (petahana), yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN) selama masa kampanye.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024 ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif yang ada di Batam, Lingga, dan Natuna telah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada Serentak 2024.
“Sehingga, untuk mengisi kekosongan itu gubernur dapat mengusulkan tiga nama pejabat pimpinan pratama Pemprov Kepri sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menunjuk Pjs bupati/wali kota,” jelasnya.
Dia melanjutkan, sesuai arahan yang tertuang dalam SE tersebut. Pengusulan nama-nama calon Pjs bupati dan wali kota itu sudah harus diserahkan ke Kemendagri paling lambat 3 September 2024 kemarin.
“Nantinya Mendagri yang memutuskan, siapa yang akan menjabat sebagai Pjs Wali kota Batam, Pjs Bupati Lingga, dan Pjs Bupati Natuna,” paparnya.
Disinggung soal daftar nama pejabat eselon II Pemprov Kepri yang telah diusulkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai calon Pjs di tiga daerah tersebut. Zulhendri enggan, untuk merincikannya.
“Saat ini kita masih belum diperbolehkan untuk merinci nama-nama pejabat tersebut. Kita tunggu saja dari Mendagri. Saya hanya bisa beri kisi-kisi umum, yang jelas mereka sekarang pejabat eselon II Pemprov,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan Kemendagri menerbitkan SE Nomor 100.2.1.3/4204/SJ menegaskan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir dalam SE itu menjelaskan, selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN. Maka, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.
Untuk Pjs gubernur sambungnya, berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
“Untuk Pjs bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri,” paparnya. (kar)