Site icon Harian Kepri

Ansar Ajukan KUA PPAS, APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Rp 4,2 Triliun

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyerahkan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025, kepada Pimpinan DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni Dompak-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna, pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (22/7/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Ansar menyampaikan, target penerimaan pendapatan daerah Provinsi Kepri tahun anggaran 2025, diproyeksikan dapat mencapai Rp 3,5 triliun.

Ia menjelaskan, ada beberapa kebijakan yang sangat mempengaruhi pertimbangan dalam menyusun Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025.

Di antaranya, yakni, realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya, pemberlakuan Perda Pajak Nomor 1 Tahun 2024, lalu ada juga pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan, untuk belanja daerah, berdasarkan RKPD tahun anggaran 2025 diproyeksikan sekitar Rp 4,2 triliun. Sedangkan proyeksi pembiayaan daerah dari sisa lebih anggaran tahun 2024 sebesar Rp 150 miliar.

Lebih lanjut, ia mengutarakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengalami penurunan transfer dana dari Pemerintah Pusat.

“Kita tidak bisa menghindari itu. Biasanya dana transfer itu di atas Rp 700 miliar, sekarang hanya Rp 286 miliar,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu katanya, dengan adanya selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, Ansar meminta kepada DPRD Kepri untuk dapat membantu memberikan solusi.

“Kita bersama-sama cari solusi nya, kita harapkan dapat tercapai proyeksinya,” ungkapnya. (dim)

Exit mobile version