Site icon Harian Kepri

Ansar Buka Peluang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dilanjut Tahun Depan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, ada kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilanjutkan tahun depan.

“Kalau tahun ini masih banyak yang belum melakukan pemutihan bisa kita perpanjang,” katanya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, kemarin.

Disampaikannya, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, menjadi salah satu penyumbang kenaikan pendapatan Pemprov Kepri di APBD P 2021 ini.

“(Program) Itukan kita prediksi bisa menambah (PAD) Rp 50 miliar,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun ini Pemprov Kepri melalui, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, adapun aitem pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

“Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Kedua BBNKB II gratis, dan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen,” katanya, Senin (14/6/2021) lalu.(kar)

Exit mobile version