TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemprov Kepri ditengarai, kerap melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Dari hasil penelusuran hariankepri.com, praktik pungli yang dilakukan itu, berupa pemotongan sejumlah dana kegiatan di OPD, khususnya di mata anggaran rutin.
Saat dimintai tanggapannya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, jika praktik yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut masuk dalam kategori korupsi.
“Untuk sanksinya pakai Undang-undang korupsilah,” katanya, Jumat (12/11/2021).
Namun, orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, sejauh ini belum mendapat laporan resmi terkait hal tersebut.
Meskipun begitu, Ansar mengingatkan kepada seluruh kepala OPD serta pejabat di lingkungan Pemprov Kepri untuk menjauhi praktik tersebut.
“Kita terus mengimbau, kepada para pejabat agar jangan melakukan hal itu,” tegasnya (kar)