TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menanggapi polemik temuan BPK di Sekretariat Dewan (Setwan) Kepri, yang berujung pada laporan sejumlah PNS Setwan Kepri ke Kejati Kepri.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu secara tegas mengatakan, Pemprov Kepri melalui Inspektorat, terus memantau proses pengembalian temuan BPK di Setwan Kepri.
“Sekarang sedang diproses. Waktunya 60 hari, sampai 20 Juli. Inspektorat sudah saya minta untuk terus dipantau. Kita juga dalam waktu dekat akan rapatkan hal ini,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (27/6/2022).
Gubernur Ansar melanjutkan, dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, Inspektorat Kepri juga telah diminta untuk menjalankan rekomendasi sebagaimana yang telah diminta oleh BPK RI.
“Mana yang (rekomendasinya) harus dikembalikan, ya dikembalikan. Yang harus ditindaklanjuti dengan teguran, kita berikan teguran,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekwan Kepri, Martin L Maromon, yang ditemui terpisah enggan berkomentar ketika dimintai tanggapannya terkait polemik temuan di Setwan Kepri oleh BPK RI.
“Nantilah, ya,” ucapnya singkat kepada hariankepri.com di lobi Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap APBD Kepri pada tahun 2021 terdapat sejumlah temuan di Setwan Kepri yang angkanya mencapai Rp 1,1 miliar.
Temuan itu terdiri dari kegiatan SPPD fiktif sebesar Rp 667 juta, kegiatan sewa kapal sebesar Rp 300 juta dan pengadaan 56 unit iPad Pro 11 untuk anggota DPRD dan pejabat Setwan Kepri sebesar Rp 144 juta.
Dari sejumlah, temuan itu, dua di antaranya yakni kegiatan SPPD Fiktif dan kegiatan sewa kapal secara resmi telah dilaporkan ke Kejati Kepri, karena diduga ada penyelewengan anggaran dalam pengelolaan kegiatan tersebut.(kar)