Site icon Harian Kepri

Ansar Marah ke Disdik, Ternyata Gaji PTK Non ASN Hanya Dianggarkan 6 Bulan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ikut angkat bicara soal keterlambatan gaji PTK Non ASN Kepri yang terlambat pada Agustus 2022 ini.

“Saya marah betul itu ke Disdik,” katanya, di Kawasan Kota Lama, Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/9/2022).

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Karena, ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD agar gaji para tenaga honorer itu harus didahulukan, jangan sampai ada keterlambatan.

Ansar menjelaskan, keterlambatan gaji PTK Non ASN itu dikarenakan Disdik Kepri hanya mengalokasikan gaji para PTK Non ASN tersebut hanya untuk 6 bulan, tidak satu tahun anggaran.

“Jadi akhirnya kita harus cover itu di perubahan. Kita upayakan secepatnyalah. Kalau APBD Perubahan disahkan langsung dibayarkan,” tegasnya.

Pernyataan Ansar tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

Waktu itu Venni menjelaskan, bahwa keterlambatan gaji PTK Non ASN pada September 2022 ini dikarenakan adanya kesalahan administrasi.

“Permasalahannya pada pertengahan pelaksanaannya ada dari dinas (Disdik,red) kita baru tahu, ada perhitungan yang salah. Uangnya masuk ke rekening yang berbeda pada saat kita meng-entry-nya,” katanya kepada hariankepri.com, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Venni juga waktu itu menyebutkan, bahwa gaji para PTK Non ASN tersebut juga sudah dianggarkan selama 1 tahun.

“Anggaran gaji ini sudah terpenuhi selama 1 tahun. Keterlambatan ini memang hanya karena adanya kesalahan administrasi,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version