Site icon Harian Kepri

Ansar Permudah Warga Bepergian: Tak Perlu Pakai Antigen Kalau Sudah Vaksin Dosis 2

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepri.

Dalam SE Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 yang diterbitkan pada Selasa (26/4/2022) itu diatur, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut dan RoRo dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR atau Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

“(Sedangkan) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Ansar dalam SE tersebut.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid, karena kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka, pelaku perjalanan itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Serta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” jelasnya .

Ansar juga mengimbau, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspek Covid-19.

Kemudian, juga diminta selalu tertib saat akan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

Serta, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih
lanjut sesuai kebutuhan,” tegasnya. (kar)

Exit mobile version