Site icon Harian Kepri

Ansar Sebut Proyek Jembatan Babin Masuk di Green dan Blue Book Bappenas

Desain Jembatan Batam-Bintan. Gubernur Ansar menyebut proyek ini sudah masuk dalam Green Book dan Blue Book Bappenas-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru di tahun 2024 ini.

“Presiden Jokowi menambah 14 PSN untuk tahun ini. Ini disetujui oleh Presiden,” katanya dilansir dari tempo.co, Jumat (29/3/2024).

Dari 14 PSN baru tersebut, terdapat dua PSN yang lokasi pembangunannya di Provinsi Kepri. Yaitu, Pengembangan Kawasan Industri Wiraraja Pulau Galang, Kota Batam dan Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Kabupaten Bintan.

Sedangkan, proyek Jembatan Batam – Bintan (Babin) yang belakangan disebut sebagai salah satu PSN, tak masuk dalam 14 daftar 14 PSN baru di tahun 2024 ini.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika dimintai komentarnya soal Jembatan Babin yang tidak masuk dalam dafar PSN tahun 2024 ini mengatakan, jika pembangunan Jembatan Babin memang tidak melalui skema PSN.

“Tapi dia lewat jalur lain, melalui green book dan blue book Bappenas,” katanya, kepada hariankepri.com.

Menurutnya, jika suatu proyek sudah masuk dalam green book dan blue book Bappenas, maka proyek itu dipastikan akan diprioritaskan untuk bisa dibangun.

“Biasanya kalau proyek itu sudah (masuk green book dan blue book) bahkan itu bisa disebut super PSN-lah, gitu,” jelasnya.

Hal itu dapat dibuktikan, dengan telah dianggarkannya, anggaran untuk pekerjaan soil investigation atau penyelidikan tanah pembangunan jembatan tersebut.

“Itu anggarannya mau Rp 68 miliar juga dari APBN,” sebutnya.

Ansar melanjutkan, jika pekerjaan soil investigation itu rampung, maka hasil dari pekerjaan tersebut akan dimasukkan dalam dokumen readiness criteria sebagai dokumen pelelangan proyek tersebut.

“Waktu pelelangan itu nanti kita lihat apakah skemanya soliceted atau unsolicited,” pungkasnya.(adv)

Exit mobile version