Beranda Headline

Ansar Soal Kebijakan Short Term Visa : Harapan Kita Bisa Segera Diterapkan

0
Menparekraf, Sandiaga Uno bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyambut kedatangan wisman di Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kebijakan baru soal short term visa di Kepulauan Riau dapat segera diterapkan tahun ini.

“Kita berharap kebijakan tersebut bisa segera diterapkan,” katanya, kepada hariankepri.com, Minggu (14/7/2024).

Ansar mengatakan, jika kebijakan tersebut bisa segera dijalankan, ia optimis angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri akan semakin meningkat.

Karena, kata dia, selama ini wisman yang datang berkunjung ke Kepri umumnya merupakan wisman dengan waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari.

Sejauh ini, wisman yang berkunjung ke Kepulauan Riau didominasi oleh wisman dari Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur.

“Makanya dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian karena kondisi ini menjadi penghambat bagi wisman dua negara ini untuk datang,” jelasnya.

Jika, kebijakan visa kunjungan wisman ke Kepri masih menerapkan visa normal, maka, para wisman tersebut akan keberatan untuk datang berkunjung ke Kepri. Hal ini, tentu akan berdampak pada angka kunjungan wisman ke Kepri.

Karena, dengan visa normal, para wisman tersebut, harus membayar biaya visa sebesar 50 dollar untuk 30 hari. Sedangkan, durasi mereka untuk berlibur ke Kepri paling lama hanya 3 tiga hari.

“Ini menjadi penyebab mereka jadi enggan berwisata ke Kepri,” sebutnya.

Atas dasar itulah, Pemprov Kepri berharap, kebijakan short term visa yang saat ini tengah digodok oleh Pemerintah Pusat bisa segera diterapkan dalam waktu dekat ini.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri Guntur Sakti menambahkan, dampak dari penerapan visa normal bagi wisman yang datang berkunjung ke Kepri, membuat angka kunjungan wisman ke Kepri di triwulan I masih jauh dari target kunjugan wisman ke Kepri yang ditetapkan oleh Kemenparekraf di tahun 2024 ini yang sebesar 3 juta kunjungan wisman.

Baca juga:  Pemko Buka Open Bidding Dewan Pengawas BPR Bestari, Pegawai Bank Bisa Ikut

“Triwulan I ini, kunjungan wisman ke Kepri baru menyentuh di angka 400 ribu kunjungan, selisih 300 ribu dari angka ideal sebanyak 700 ribu kunjungan,” sebutnya.

Guntur melanjutkan, salah satu solusi untuk mencapai target 3 juta kunjungan wisman di tahun ini, yakni melalui penerapan short term visa yang selama ini diperjuangkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Karena kebijakan itu diharapkan dapat magnet bagi wisman berkunjung ke Kepri, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, saat ini usulan perubahan kebijakan VoA atau short term visa yang disampaikan Gubernur Ansar sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Dia menjelaskan, dua pekan yang lalu, dirinya telah menandatangani formulasi akhir terkait perubahan kebijakan tersebut.

“Setelah melalui perjuangan yang panjang. Nantinya (perubahan) kebijakan VoA itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden,” katanya, di Kota Batam, Sabtu (29/6/2024).

Lebih lanjut ia mengutarakan, Perpres yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu, yakni terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.

Dia menjelaskan, skema VoA ini nantinya diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp 500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp 100 ribu.

“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” paparnya.(adv)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini