Site icon Harian Kepri

Ansar Terbitkan Aturan, PNS Pemprov yang Menolak Divaksin Tunjangan Tak Dibayar

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Karimun, Rabu (9/6/2021)-f/istimewa-humprohub kepri

KARIMUN (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan edaran yang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri, untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menegaskan, bila ada PNS yang menolak untuk divaksin, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan penghasilan.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran. Untuk semua PNS yang belum vaksin, wajib mereka vaksinasi. Jika tidak, maka tunjangan kinerja daerah alias TKD bulan depan tidak dibayarkan,” tegasnya, Rabu (9/6/2021).

Sedangkan bagi pegawai honorer, baik itu PTT maupun THL di pemerintah provinsi yang tidak mau divaksin maka honornya tidak dibayarkan.

Sikap tegas itu dilakukannya, demi mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) di Provinsi Kepri melalui vaksinasi. Selain itu, hal itu juga bertujuan agar seluruh pegawai dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat.

“Karena mereka merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat,” ujarnya.(kar)

Exit mobile version