TANJUNGPINANG (HAKA) – Para pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kepri yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), maupun Tenaga Harian Lepas (THL), mulai tahun ini mesti meningkatkan kinerja dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Sebab, bila tidak, pegawai honorer tersebut bisa langsung diberhentikan atau tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Ketentuan, itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tentang penerapan dan pembinaan disiplin bagi PTT dan THL di lingkungan Pemprov Kepri.
Pada poin ke 4 dan 5 pada salinan SE Nomor 800/2697/BKPSDM-SET/2021 yang diterbitkan pada 24 Desember 2021 itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan, bagi PTT yang tidak melaksanakan tugasnya dan melanggar ketentuan disiplin, maka kepala OPD dapat tidak mengusulkan perpanjangan kontrak pegawai tersebut.
“Bagi THL yang tidak melaksanakan tugasnya dan melanggar ketentuan disiplin, maka kepala OPD dapat langsung memberhentikan pegawai tersebut,” tegasnya dalam SE itu.
Dia juga menegaskan, setiap kepala OPD supaya dapat turut serta dalam menegakkan disiplin serta melakukan pemantauan yang lebih ketat, tertib, dan cermat terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai pada unit kerjanya.
“Bagi PTT dan THL wajib berkinerja sesuai dengan tugas atasannya. Setiap pegawai ASN, PTT dan THL wajib memedomani ketentuan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala perangkat daerah (OPD, red) bertanggung jawab dalam melaksanakan pelaksanaan dan pengawasan surat edaran ini pada masing-masing OPD-nya,” tuturnya.
Terkait kinerja dan disiplin para pegawai honorer itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebelumnya menyatakan, Pemprov Kepri memang tengah melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri.
Ia menegaskan, evaluasi itu dilakukan untuk melihat tingkat produktifitas dan kedisiplinan kerja para honorer tersebut.
“Kita mau cek. Jangan sampai ada, namanya ada orangnya tak ada. Jangan sampai, ada orangnya tapi seminggu sekali saja masuknya tapi dia terima juga honor yang sama,” katanya, pada Senin (14/6/2021) lalu.(kar)