Beranda Headline

Ansar Terbitkan Edaran, PNS dari Kabupaten Kota Tak Bisa Ajukan Mutasi ke Pemprov

0
PNS di lingkungan Pemprov Kepri saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran, tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri.

Dalam edaran nomor 820/684/BKD dan Korpri-03/2022 yang diterbitkan pada 31 Januari 2022 itu, pemberlakukan moratorium tersebut mulai berlaku terhitung 1 Februari 2022.

“Moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri dilaksanakan dalam rangka, untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing perangkat daerah, serta pertimbangan mengurangi beban belanja daerah,” jelasnya, sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut Ansar menyampaikan, kebijakan moratorium tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi/rekomendasi dari Pemprov Kepri sebelum 1 Februari 2022.

“Dengan adanya moratorium ini, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri dilarang memberi rekomendasi bagi PNS pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri,” tegasnya.(kar)

Baca juga:  Angka Stunting Naik, Sekdaprov Kepri: Ini Peringatan untuk Kota Batam
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini