TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran, tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri.
Dalam edaran nomor 820/684/BKD dan Korpri-03/2022 yang diterbitkan pada 31 Januari 2022 itu, pemberlakukan moratorium tersebut mulai berlaku terhitung 1 Februari 2022.
“Moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri dilaksanakan dalam rangka, untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing perangkat daerah, serta pertimbangan mengurangi beban belanja daerah,” jelasnya, sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut Ansar menyampaikan, kebijakan moratorium tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi/rekomendasi dari Pemprov Kepri sebelum 1 Februari 2022.
“Dengan adanya moratorium ini, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri dilarang memberi rekomendasi bagi PNS pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri,” tegasnya.(kar)