Site icon Harian Kepri

Ansar Terbitkan Edaran, PNS dari Kabupaten Kota Tak Bisa Ajukan Mutasi ke Pemprov

PNS di lingkungan Pemprov Kepri saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran, tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri.

Dalam edaran nomor 820/684/BKD dan Korpri-03/2022 yang diterbitkan pada 31 Januari 2022 itu, pemberlakukan moratorium tersebut mulai berlaku terhitung 1 Februari 2022.

“Moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri dilaksanakan dalam rangka, untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing perangkat daerah, serta pertimbangan mengurangi beban belanja daerah,” jelasnya, sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut Ansar menyampaikan, kebijakan moratorium tersebut, tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi/rekomendasi dari Pemprov Kepri sebelum 1 Februari 2022.

“Dengan adanya moratorium ini, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri dilarang memberi rekomendasi bagi PNS pindah/mutasi masuk ke Pemprov Kepri,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version