TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub), Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepri.
Dalam Ingub Nomor: 486/SET-STC19/V/2021 yang diteken pada Selasa 25 Mei 2021 itu, Gubernur Ansar meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Kepri, untuk segera mengatur dan melaksanakan PPKM berbasis mikro, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Salah satunya yakni, pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan tempat karantina terpusat baik itu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT dan RW.
Ansar juga menekankan, seluruh Pemda di Kepri diminta untuk melakukan koordinasi, antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya.
“Camat bekerjasama dengan Polsek, Koramil, dan tokoh masyarakat. Lurah dan kades bekerjasama dengan Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Selanjutnya untuk mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, bagi wilayah yang belum membentuk posko.
“Terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah,” tegasnya dalam instruksi itu.(kar)