TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 685/SET-STC19/III/2022. SE yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Kepri itu, mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan 1443 Hijirah.
Ansar menjelaskan, diterbitkannya SE itu dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19, serta menjaga kondusifitas penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri, utamanya selama bulan Ramadan.
“Selama Ramadan masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut. Kita berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Ansar menjelaskan, dalam SE itu bupati/wali kota diminta agar dapat mengimbau kepada pengurus dan pengelola masjid/musala, serta jamaah, untuk menjalankan ibadah selama Ramadan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa, selama bulan Ramadan bersama keluarga inti di rumah masing-masing,” imbaunya.
Kemudian, khusus kepada para jamaah, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama melaksanakan ibadah masjid/musala. Dengan selalu menggunakan masker, dalam kondisi sehat, dan disarankan untuk menghindari kontak fisik atau bersalaman.
“Bagi yang berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah selama Ramadan,” pesannya.
Kemudian lanjutnya, dalam SE itu juga diatur peniadaan penyelenggaran open house Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah khususnya bagi pejabat dan ASN. Serta meminta bupati dan wali kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran.
“Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga,” ujarnya.(kar)