TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung Senin (29/7/2024) pekan depan, pakaian dinas harian (PDH) pegawai di lingkungan Pemprov Kepri mengalami perubahan.
Perubahan PDH tersebut, setelah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/065/25/B.Org-Set/2024g-Set/2024 Tentang Pakaian Dinas PNS, PPK dan PTT di lingkungan Pemprov Kepri, Jumat (26/7/2024).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, SE tersebut untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN, dan SE Kemendagri Nomor 025/3293/SJSE tentang pakaian seragam batik Korpri di lingkungan pemerintah daerah.
“Dari SE Gubernur itu, saat ini PDH pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, terdiri dari baju warna khaki, baju kemeja putih, baju batik, dan baju kurung Melayu lengkap,” katanya, kepada hariankepri.com.
Dia mengutarakan, untuk PDH warna khaki berdasarkan SE Gubernur Kepri, hanya dipergunakan oleh pegawai yang berstatus PNS.
Seragam PDH itu digunakan pada Senin hingga Selasa. Sedangkan pada hari Rabu pegawai PNS menggunakan PDH baju kemeja putih dan rok/celana hitam.
“Sedangkan untuk PPPK dan PTT, pada Senin hingga Rabu seragamnya baju kemeja putih dan rok/celana hitam,” jelasnya.
Adi menuturkan, untuk penggunaan baju batik Korpri untuk PNS dan PPPK digunakan pada saat HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, dan upacara hari besar nasional.
“Serta rapat-rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri,” pungkasnya.(kar)