Beranda Headline

Ansar Terbitkan SE, Pegawai Bolos Kerja Lebih dari 5 Hari TPP Langsung Dipotong 100 Persen

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan aturan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/800/38/BKDKORPRI-SET/2024 tertanggal 30 Desember 2024 itu, wajib melakukan presensi melalui aplikasi SIAP Kepri.

“Dalam SE ini juga terdapat ketentuan mengenai izin, cuti, dan sanksi bagi yang melanggar. Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai,” katanya, Rabu (1/1/2025).

Adi menjabarkan, dalam SE itu diatur, pegawai yang tidak mengikuti apel atau upacara dikenakan pengurangan TPP pegawai sebesar 2 persen.

“Sedangkan bagi pegawai yang terbukti melakukan manipulasi data kehadiran dikenakan pengurangan penghasilan sebesar 100 persen dari nilai TPP yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala OPD,” jelasnya.

Aturan lain yang tertuang dalam SE itu, lanjutnya, yakni, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan juga akan dikenai sanksi berupa pengurangan TPP.

Dengan rincian, tidak masuk 1 hari TPP dikurangi 5 persen, dua 2 hari 10 persen, 3 hari 20 persen, 4 hari 40 persen, dan 5 hari 80 persen.

“Jika lebih dari 5 hari TPP dikurangi 100 persen,” tegasnya.

Selain itu, pegawai yang kedapatan terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya juga akan dikenai sanksi pengurangan TPP.

Dengan rincian, terlambat atau pulang lebih awal 1 – 31 menit dikurangi 0,5 perseg/hari, 31-61 menit 1 persen/hari, dan 61-91 menit akan 1,25 persen/hari.

“Sedangkan pegawai yang terlambat atau pulang lebih awal 91-121 menit dikurangi 1,5 persen/hari dan terlambat atau pulang lebih awal lebih dari 121 menit, TPP akan dikurangi 3 persen/hari,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Gubernur Ansar: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Berlaku di Seluruh Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini