TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad melarang, seluruh kepala perangkat daerah di Pemprov Kepri untuk mengangkat tenaga honorer atau PTT di tahun anggaran 2024 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tertanggal 20 November 2023.
“Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT/THL atau sebutan lain dengan alasan menggantikan PTT/THL yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepulauan Riau,” tegas Ansar dalam SE tersebut yang dilansir, Senin (20/11/2023).
Di SE itu ditegaskannya juga, apabila Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih melakukan pengangkatan PTT/THL, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.
“Apabila Kepala Perangkat Daerah sangat membutuhkan Pegawai THL, dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkungan Pemprov Kepri,” jelasnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan, dengan terbitnya SE tersebut maka, para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Direktur RSUD di lingkungan Pemprov Kepri di tahun 2024 mendatang tidak ada alasan lagi untuk melakukan perekrutan tenaga honorer.
“Sudah kita tegaskan, tidak ada lagi OPD yang melakukan penambahan tenaga honor. Jadi untuk THL itu, tidak ada tambahan-tambahan baru. Saya sudah buat suratnya,” katanya, kepada hariankepri.com.(kar)