Site icon Harian Kepri

Ansar Tetapkan UMK di Kepri, Batam Tertinggi Rp 4,5 Juta

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di Provinsi Kepri.

Dari tujuh daerah di Kepri, Kota Batam dengan nilai UMK tertinggi yakni sebesar Rp 4.500.440. Sedangkan Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga menjadi daerah dengan UMK yang terendah, yaitu sebesar Rp 3.279.194.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, SK Penetapan UMK 7 kabupaten/kota tahun 2023 tersebut, telah ditandatangani Gubernur Kepri pada Rabu (7/12/2022) kemarin.

“SK Gubernur Kepri tentang UMK yang ditetapkan pada 7 Desember 2022, sudah mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, UMK tahun 2023 tersebut mulai berlaku aktif pada 1 Januari 2023. Selain itu, UMK yang ditetapkan itu hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan,” jelasnya.

Disampaikannya juga, bupati dan wali Kota di Kepri dalam perhitungan pengusulan UMK ke Gubernur, telah berpedoman pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Faktor utama yang memengaruhi penetapan UMK adalah inflasi,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (28/11/2022) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp. 3.279.194.

Angka tersebut naik, sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dibandingkan UMP tahun 2022 yang Rp. 3.050.172,- per bulan.

Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.(kar)

Berikut RIncian Besaran UMK Tahun 2023 di 7 Kabupaten/Kota di Kepri :

*) UMP Provinsi Kepri Tahun 2023 Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 : Rp. 3.279.194

1. UMK Batam :
SK Nomor 1399 TAHUN 2022
UMK : Rp 4.500.440 naik sebesar Rp 314.081 atau 7,50 persen

2. UMK Bintan :
SK Nomor 1398 TAHUN 2022
UMK : Rp 3.899.015 naik sebesar Rp 250.301 atau 6,86 persen

3. UMK Anambas :
SK Nomor 1397 TAHUN 2022
UMK : Rp 3.757.560 naik sebesar Rp 239.311 atau 6,80 persen

4. UMK Karimun :
SK Nomor 1394 TAHUN 2022
UMK : Rp 3.592.019 naik sebesar Rp 243.254 atau 7,26 persen

5. UMK Natuna :
SK Nomor 1396 TAHUN 2022
UMK : Rp 3.337.603 naik sebesar Rp 212.331 atau 6,79 persen

6. UMK Tanjungpinang :
SK Nomor 1393 TAHUN 2022
UMK : Rp 3.279.194 naik sebesar Rp 225.575 atau 7,39 persen

7. UMK Lingga :
SK Nomor 1395 TAHUN 2022
UMK : Rp 3.279.194 naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen

#sumber : Disnakertrans Provinsi Kepri

Exit mobile version