Site icon Harian Kepri

Ansar Tetapkan UMK se-Kepri, Lingga dan Tanjungpinang Terendah

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023).

Dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, Kota Batam menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp 4.685.050. Angka itu mengalami kenaikan sebesar sebesar Rp 184.610 atau 4,10 persen dibanding tahun 2023.

Kemudian secara berturut-turut, Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp 51.535, atau 1,33 persen dari tahun 2023, Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.835.605 atau naik Rp78.045 atau 2,08 persen, Kabupaten Karimun Rp3.715.000 naik sebesar Rp 122.981 atau 3,42 persen.

Selanjutnya, Kabupaten Natuna Rp 3.406.575 naik Rp 68.972 atau 2,07 persen, Kota Tanjungpinang Rp 3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 atau 3,76 persen dan terakhir Kabupaten Lingga Rp 3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari tahun 2023.

Ansar mengatakan, UMK yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Penetapan UMK ini dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan rekomendasi upah minimum.

“Usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (1/12/2023).

Ansar menegaskan, keputusan penyesuaian UMK tahun 2024 tersebut, diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Kepri.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” tegasnya. (kar)

Exit mobile version