Site icon Harian Kepri

Ansar Tunaikan Janji, Tahun Ini Gaji Guru Honorer Naik Jadi Rp 2,5 Juta Per Bulan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika menyaksikan penandatanganan kontrak PTK Non ASN Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Februari 2022 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menunaikan janjinya, kepada pegawai tenaga pendidik (PTK) non ASN atau guru honorer, di lingkungan Pemprov Kepri dengan menaikkan gaji mereka di tahun 2023 ini.

“Tahun ini gaji PTK Non ASN kita tambah sebesar Rp 100 ribu. Tapi untuk PTK Non ASN dulu,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (3/1/2023).

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu mengatakan, penambahan gaji tersebut, merupakan bentuk perhatian dari Pemprov Kepri atas pengabdian para guru honorer tersebut.

“Semoga ini dapat menambah semangat mereka dan bermanfaat bagi mereka,” tuturnya.

Selain menaikkan gaji, pada tahun anggaran 2023 ini, Pemprov Kepri juga memastikan pembayaran gaji para guru honorer tersebut tidak akan mengalami keterlambatan, seperti pada tahun 2022 lalu.

“Insya Allah tidak akan ada keterlambatan lagi. Gaji mereka akan dibayarkan tepat waktu,” pungkasnya.

Ihwal penambahan gaji para guru honorer tersebut, sudah disampaikan juga oleh Ansar ketika penandatanganan kontrak guru honorer Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin (21/2/2022) lalu.

Waktu itu, Ansar menyatakan, jika Pemprov Kepri telah berkomitmen untuk terus meningkatkan gaji para guru honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

Sebagai informasi, PTK Non ASN Pemprov Kepri merupakan guru dan pegawai tata usaha yang bertugas di SMA/SMK dan SLB Negeri.

Adapun umlah PTK Non ASN berdasarkan data Disdik Kepri pada tahun 2022 sebanyak 2.952 orang yang tersebar di 7 kabupaten/kota Provinsi Kepri.

Pada tahun anggaran 2022 lalu, gaji yang diterima oleh para PTK Non ASN tersebut yakni sebesar Rp 2,4 juta. Selain insentif, Pemprov Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN tersebut.(kar)

Exit mobile version