TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2023 ini, sebanyak 107.000 lembar.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, 107.000 SPPT itu, sudah didistribusikan oleh Ketua RT/RW, yang ada di Kota Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu.
“Kita menditsribusikan SPPT ini melalui RT/RW,” katanya, Jumat (1/9/2023) kepada hariankepri.com.
Pihaknya juga menganggarkan sekitar Rp 300 juta, untuk biaya upah atau insentif kepada sekitar 800 Ketua RT/RW, yang menyalurkan SPPT terhadap warganya masing-masing.
“Untuk SPPT yang dibagikan, kami berikan upah ke RT sebesar Rp 3.000 per lembarnya,” sebutnya.
Sedangkan RW, lanjut dia, hanya Rp 200 ribu per tahun atau sekali pembagian. Lebih sedikit upah RW. Karena RW hanya memantau dan merekap dari masing-masing RT lalu disampaikan ke pihak kelurahan.
Said menjelaskan, pada tahun sebelumnya, upah RW diberikan sebesar Rp 500 ribu per tahun. Sedangkan RT, pada tahun sebelumnya hanya diberikan upah Rp 2.500 per lembar.
Menurutnya, setiap tahun memang dianggarkan upah untuk RT/RW ini, karena petugas BPPRD hanya ada 70 orang.
“Oleh karenanya kami butuh bantuan RT, karena mereka lebih mengetahui warganya,” ucapnya.
Namun demikian, kata dia, RT yang mendapat upah itu, berdasarkan laporan penyampaian ke warga oleh masing-masing RT.
“Jika misalnya cuma 10 SPPT yang disalurkan, segitu yang dibayar melalui transfer ke rekening RT,” ucapnya.
Akan tetapi kata dia, saat ini upah RT/RW tersebut belum dicairkan, karena masih menunggu rekapitulasi dari masing-masing RT/RW dan kelurahan.(zul)
Di wilayah sya dri dulu rt rw cuman membagikan tgihan sppt klu upah per lembar dll yg seperti di atas ga pernah tau klubmemang ada kenapa ga sama rata