TANJUNGPINANG (HAKA) – Kebijakan tes swab antigen, bagi pelaku perjalanan antar wilayah di Kepri yang belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster, dikeluhkan oleh masyarakat.
Menurut, Ardi salah seorang calon penumpang rute Tanjungpinang-Karimun mengatakan, bila kebijakan tersebut cukup memberatkan. Karena dia harus merogoh kocek sekitar Rp 90 ribu untuk melakukan tes antigen saat akan pulang ke kampung halamannya.
“Seharusnya, kalau mudik di sini (wilayah Kepri,red) cukup vaksin dua dosis saja sudah. Tak perlu harus sampai booster apalagi sampai pakai tes antigen,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Novi, yang akan berangkat ke Kota Batam. Wanita berusia 35 tahun itu merasa sangat terbebani, karena harus mengeluarkan biaya ekstra hanya untuk melakukan perjalanan ke Kota Batam.
“Biasanya kalau sebelum mau mudik seperti ini ke Batam walaupun belum booster tak perlu pakai antigen. Ini sekarang harus pakai antigen lagi,” keluhnya.
Menanggapi keluhan itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan, sejauh ini ia masih mempertimbangkan agar perjalanan mudik antarwilayah di Kepri, syaratnya cukup vaksin dua dosis lengkap tanpa perlu tes Covid-19 antigen atau PCR.
“Saya kira, mudik lokal sebaiknya dibebaskan saja, asal protokol kesehatan diperketat. Kecuali antar provinsi, baru wajib vaksin booster atau bagi yang belum booster pakai tes antigen atau PCR,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, untuk menetapkan kebijakan tersebut, Pemprov Kepri kata dia, masih perlu mengkomunikasikan hal itu dengan Pemerintah Pusat.
Tapi, menurutnya, Pemerintah Pusat akan memberikan lampu hijau agar peniadaan kebijakan antigen dan booster sebagai syarat mudik antar wilayah Kepri dapat diterapkan.
Hal itu, merujuk pada, intensitas pemudik antar tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, yang menurutnya, tidak sebesar di Pulau Jawa.
Kemudian, pertimbangan lainnya yakni, angka perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Kepri yang semakin melandai.
Selain itu, seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri sudah masuk PPKM level satu. Kecuali Kabupaten Anambas dengan PPKM level dua, karena kurangnya tracing atau pelacakan terhadap penyebaran kasus Covid-19.
“Masjid-masjid pun sudah pada menggelar Salat Tarawih berjamaah, meski dengan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.(kar)