Beranda Daerah Bintan

Antisipasi Curanmor, Pelabuhan Tanjunguban Wajibkan Surat Jalan Motor

0
Sejumlah kendaraan sedang mengantre hendak naik ke Kapal RoRo, di Pelabuhan RoRo Tanjunguban-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penanggungjawab ASDP Tanjunguban, Sukma Putra mengatakan, pihaknya bersama KSOP, kepolisian serta stakeholder lainnya menyepakati, setiap motor yang naik Kapal RoRo, harus mempunyai surat jalan.

“Kesepakatan itu mulai diberlakukan sejak Januari 2024 lalu. Surat jalan kendaraan itu untuk mengantisipasi maraknya kasus curanmor,” jelas Sukma saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (3/6/2024).

Pasalnya, kata dia, para pelaku sering menyeberangkan motor hasil curian di wilayah Kepri melalui Pelabuhan RoRo Tanjunguban, Kabupaten Bintan ke Pelabuhan Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Aksi itu, ketahuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian maupun petugas lainnya di Pelabuhan Tanjunguban.

“Alhamdulillah, sejak ada kerja sama itu, petugas rutin melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Pelabuhan Tanjunguban,” tutupnya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegaskan, setiap kendaraan wajib mempunyai surat jalan yang diterbitkan oleh Pos KP3 Pelabuhan RoRo Tanjunguban.

“Tujuan surat jalan itu, untuk menjamin keabsahan kendaraan yang akan dibawa ke daerah tujuan,” terangnya, di Relief Antam Kijang, Bintim, Selasa (2/6/2024) malam.

Menurutnya, penerbitan surat jalan kendaraan itu tidak dipungut biaya oleh petugas terhadap warga yang mengurus administrasi.

“Yang dipungut biaya itu tiketnya. Kalau surat jalan kendaraan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Dirinya, akan mengecek petugasnya ke Pelabuhan Tanjunguban terkait informasi pungutan biaya surat jalan kendaraan warga yang ke luar Bintan menggunakan RoRo.

“Saya akan cek, apakah betul atau tidak,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Pemko Tanjungpinang Akan Tambah 1 OPD, Damkar Pisah dari Satpol PP
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini