TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, meminta kepada partai pengusung, agar mengirim surat terlebih dahulu sebelum mendaftarkan bakal calon (bacalon) Wali Kota Tanjungpinang ke KPU.
“Kami minta sehari sebelum pendaftaran, partai pengusung bersurat dulu, mau daftar jam berapa dan di hari apa,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, kepada hariankepri.com kemarin.
Menurutnya, surat pemberitahuan itu perlu dilakukan, untuk mengantisipasi adanya benturan atau gesekan dari massa pendukung pasangan calon (paslon).
Ia menegaskan, jika ada yang mengirim surat pemberitahuan, tapi jadwalnya sama, maka KPU Tanjungpinang akan menunda salah satu pendaftar, untuk diundur ke jam atau hari berikutnya.
“Aturan ini kita lakukan juga untuk mempermudah pengamanan dari pihak kepolisian juga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yudi menambahkan, untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Kita buka selama tiga hari, mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” ujarnya.(zul)