Site icon Harian Kepri

Antisipasi Gugatan, Dinas PMD Bintan Siapkan SOP Sengketa Pilkades

Warga Desa Toapaya sedang mencoblos di TPS Kamis (29/9/2022) kemarin-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pilkades serentak tahun 2022 untuk 22 desa di Kabupaten Bintan, telah dilaksanakan di TPS masing-masing pada Kamis (29/9/2022) kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, Ronni Kartika mengatakan, proses Pilkades di Bintan berjalan lancar, sukses dan terkendali. Hingga Sabtu (1/10/2022), belum ada terdengar yang keberatan.

“Belum ada calon atau pendukung yang mengajukan keberatan hasil pemilihan kades,” tegas Ronni Kartika.

Namun pun demikian, sambung Ronni, PMD telah menyiapkan tim serta Standar Operasional Prosedur (SOP), pengaduan sengketa Pilkades serentak tahun 2022 ini.

“Batas waktu pengaduan sengketa tiga hari kerja dari tanggap penetapan kades suara terbanyak. Jadi batas laporan Selasa (4/10/2022) nanti,” terang Ronni yang juga menjabat Pj Sekdakab Bintan.

Ronni menerangkan bagi yang merasa keberatan, silahkan membuat laporan ke Panitia Desa atau Panitia Pilkades tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten Bintan.

“Asalkan, isi gugatan sesuai dengan fakta berupa alat bukti seperti keterangan saksi maupun data-data pendukungnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, mekanisme pelanggaran Pilkades bisa ditangani di dalam peradilan maupun di luar peradilan. Namun, proses tahapan Pilkades tetap dilaksanakan sesuai time schedule (waktu pelaksanaan).

“Dalam peradilan itu ditangani secara proses hukum. Kalau di luar peradilan melalui forum musyawarah mufakat secara berjenjang,” imbuh Ronni. (rul)

Exit mobile version