Site icon Harian Kepri

Antisipasi Karhutla Meningkat, Rahma Akan Panggil Perusahaan Pemilik Lahan

Antisipasi Karhutla Meningkat, Rahma Akan Panggil Perusahaan Pemilik Lahan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjungpinang agar tidak meningkat, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akan memanggil sejumlah perusahaan pemilik lahan yang ada di Tanjungpinang.

“Pemilik lahan yang cukup luas di Pinang ini di antaranya PT Terira, PT TDP, PT Yakin Perkasa dan beberapa perusahaan lainnya,” katanya Rabu (24/2/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Dalam pemanggilan nanti, kata Rahma, ia akan menekankan kepada pemilik lahan untuk menjaga lahannya.

“Sebab, bukan tidak mungkin akan berlanjut kejadian karhutla ini di Tanjungpinang melihat susana dan cuaca seperti ini,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan, berkaitan dengan hal tersebut Pemko Tanjungpinang juga sudah membuat Perda nomor 13 Tahun 2017, tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pada pasal 35 ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar sesuai pasal 63 dapat dipidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50 juta.(zul)

Exit mobile version