BINTAN (HAKA) – Tim Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Bintan, melakukan tera ulang timbangan milik 100 pedagang di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur, Jumat (14/6/2024) akhir pekan lalu.
Kepala UPTD Metrologi Diskoperindag
Kabupaten Bintan, Lukmannul Hakim Putra mengatakan, tera ulang ini untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
“Ini termasuk langkah pengawasan terhadap para pedagang. Meskipun tidak ada laporan dari warga,” terang Putra kepada hariankepri.com, kemarin.
Hasilnya, tidak ditemukan timbangan para pedagang yang curang. “Alhamdulillah, tidak ada timbangan mereka yang seperti itu,” terangnya.
Namun pun demikian, Putra menegaskan, kegiatan tera ulang itu, juga merupakan amanah Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal.
“Di dalamnya ada sanksi dan pidana, sekaligus juga kami memberikan imbauan kepada para pedagang dan pembeli saat kegiatan berlangsung,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan timbangan pedagang tidak sesuai dengan takaran, maka dapat melaporkan ke Dinas Perindag Bintan.
“Kalau ada pedagang yang nakal mengurangi timbangan, segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti di lapangan,” pungkasnya. (rul)