BINTAN (HAKA) – Satgas Migas Bintan, melakukan pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Depot Pertamina ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Bintan, Selasa (11/10/2022).
“Satgas mengecek volume BBM dengan menggunakan tera ulang alat ukur pompa di SPBU dan Pertashop,” tegas Kasi Bapokting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindag Bintan, Setia Kurniawan.
Menurut Iwan, kegiatan itu untuk memastikan, serta mengantisipasi kecurangan pendistribusian BBM jenis pertalite dan solar di semua stasiun minyak.
Ia menyebutkan, inspeksi mendadak (sidak) dari Tim Disperindag, Polres Bintan dan UPTD Metrologi Kabupaten Bintan itu atas laporan masyarakat, bahwa diduga ada kecurangan dari pihak penyalur BBM.
“Tujuan giat ini untuk memastikan konsumen mendapat minyak yang dibeli, sesuai dengan ukuran dan takaran yang telah ditentukan,” jelasnya.
Iwan menambahkan, hasil tera ulang BBM menggunakan alat ukur dengan kapasitas 20 liter di sejumlah SPBU itu tidak ditemukan indikasi kecurangan.
Namun pun demikian, Satgas Migas Bintan tetap melakukan tugas secara berkala ke Depot Pertamina, SPBU maupun pertashop yang ada di wilayah Bintan ke depannya.
“Jika para pengusaha ditemukan indikasi kecurangan, maka dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Satgas Migas Bintan mengecek di Terminal Pertamina di Kijang, SPBU Batu 25 Bintan Timur, SPBU Batu 20 Pertashop di Kawal, serta SPBU Batu 16 Toapaya. (rul)