TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan, untuk pelayanan Puskesmas di hari pencoblosan 14 Febuari 2024, pemko mengambil kebijakan memperpanjang jam operasional Puskesmas.
“Buka mulai dari jam 9.00 WIB sampai 22.00 WIB. Kita antisipasi, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit,” kata Hasan kepada hariankepri.com, Senin (5/2/2024).
Ia mengatakan, karena petugas KPPS harus menghitung lima surat suara dan ini membutuhkan waktu yang lama, dan jangan sampai mereka kecapean lalu jatuh sakit.
“Proses penghitungan kan lama. Ada 5 surat suara yang harus di hitung,” ujarnya.
Menurut Hasan, kalau puskesmas tutup jam 16.00 WIB, maka ini tidak bisa meng-cover dengan cepat, jika ada petugas KPPS yang tumbang.
“Kita pun akan siapkan ambulans di puskesmas,” pungkasnya. (sap)