BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan melalui BPBD, memasang spanduk maupun baliho larangan terhadap warga, ke area waduk retensi penanganan banjir, di Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kamis (12/10/2023).
“Pemasangan larangan kami pasang di 6 titik pinggir waduk. Karena di situ rawan kecelakaan bagi masyarakat,” ucap Kepala BPBD Bintan Ramlah, Jumat (13/10/2023).
Aksi pemerintah tersebut, kata Ramlah, merupakan salah satu langkah mitigasi, agar tidak terjadi musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Sosialisasi ini juga sebagai bentuk pengenalan penyadaran risiko bagi masyarakat akan bahaya terhadap lokasi yang bukan wilayah destinasi wisata,” tuturnya.
Pemasangan spanduk larangan itu, melibatkan ketua RT di Kampung Sembat, Sei Datuk dan Kampung Pisang, untuk saling mengingatkan sesama warga masing-masing.
Selain spanduk, di lokasi telah terpasang garis pembatas dan pagar yang terbuat dari kayu di sekeliling kolam resapan. Sebab, waduk retensi banjir itu sangat dalam.
“Kita mengantisipasi sejak dini. Kami khawatir apabila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan, telah meresmikan pembangunan waduk retensi penanggulangan banjir seluas 4,4 Hektare (Ha) itu, Agustus 2023 lalu.
Bupati Roby mengatakan, pembangunan kolam retensi itu untuk mengatasi banjir yang sering terjadi setiap tahunya, di tiga wilayah yakni, Kampung Sei Datuk, dan Kampung Pisang, dan Kuala Lumpur.
Sumber dana pembangunan dari APBD tahun 2023 Pemprov Kepri sekitar Rp 7 miliar lebih, dengan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender. Kegiatan itu dikerjakan oleh CV Bangun Cipta Rezeki.
“Mudah-mudahan waduk yang dibangun mulai minggu ini, adalah solusi jangka pendek untuk meminimalisir banjir agar tidak ada lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (rul)