TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, memberlakukan kebijakan larangan parkir inap, di area Pelabuhan Sribintan Pura (SbP), untuk mengoptimalkan kapasitas lahan parkir selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penanggung Jawab Operasional Parkir Pelabuhan SbP, Rudi menjelaskan, bahwa kebijakan ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 8 Januari 2025 mendatang.
“Mengingat tingginya arus kendaraan yang diperkirakan meningkat signifikan selama periode itu, maka kami terapkan larangan parkir inap, agar aktivitas di pelabuhan tetap berjalan lancar,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (27/12/2024).
Sebagai pengelola wilayah itu, pihaknya memastikan, semua persiapan sudah dilakukan dengan baik, demi menjaga kelancaran pergerakan penumpang dan kendaraan selama arus mudik dan balik.
“Kebijakan ini juga dari hasil diskusi dengan pihak-pihak terkait di pelabuhan. Kami tidak ambil keputusan secara sepihak,” tuturnya.
Ia mengutarakan, PT Pelindo juga telah memasang beberapa spanduk imbauan larangan parkir inap di pintu masuk pelabuhan, untuk mengingatkan para pengunjung yang berdatangan.
“Kami meminta masyarakat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Mohon tidak memarkir kendaraan dalam waktu lama di area pelabuhan,” tutupnya. (dim)