Site icon Harian Kepri

Antisipasi Sanksi Pusat, Instruksi Sekda: OPD yang Terima DAK Segera Eksekusi

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menginstruksikan kepada (OPD), yang menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Dana Alokasi Umum (DAU) supaya segera menjalankan kegiatannya.

Menurutnya, arahan tersebut juga sudah ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada rapat koordinasi, yang meminta agar OPD penerima dana transfer, bisa segera dijalankan.

Ia menyebutkan, 8 OPD yang menerima DAK maupun DAU itu, di antaranya, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Dinas Pariwisata Kebudayaan, dan Dinas Perdagangan Perindustrian.

“Ada 8 OPD yang menerima DAK. Baik pekerjaan fisik maupun non fisik, saya harap OPD segera jalankan kegiatannya,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Zulhidayat menegaskan, sejatinya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pemerintah pusat itu, sudah bisa dijalankan sejak Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diterima pada Januari 2024 lalu.

Karena kata Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjugpinang itu, jika kegiatan yang sudah tersusun itu tidak dijalankan, maka berpotensi kena sanksi dari pemerintah pusat.

“Ini yang kita antisipasi. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengerjakan, karena anggarannya sudah ada,” terangnya.

Terkecuali lanjut Sekda, kegiatan yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang, ada bebeberapa kegiatan yang ditunda pelaksanaanya.(zul)

Exit mobile version