Site icon Harian Kepri

Antusias Tinggi, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dilanjut Sampai 30 November

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli saat memantau di UPT Samsat Batam Center-f/istimewa-bp2rd provinsi kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, terhitung 1 Oktober – 30 November 2021.

Program ini sendiri sebelumnya telah berlangsung sejak 1 Juli dan akan berakhir pada 30 September 2021 ini.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, beban ekonomi masyarakat yang cukup berat di tengah pandemi Covid-19, menjadi salah satu alasan yang membuat pihaknya memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.

“Selain itu, minat masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini juga masih tinggi,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (29/9/2021).

Reni berharap, dengan perpanjangan program ini dapat juga memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar dapat taat dalam membayar pajak.

Dalam kesempatan itu, Reni juga menyampaikan, pada program pemutihan pajak tahap pertama yang berlangsung pada Juli-September 2021, animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut cukup tinggi.

Hal ini dapat terlihat dari realisasi pendapatan dari program tersebut yang sudah lebih dari target yang ditetapkan.

“Capaian realisasinya saat ini dari Juli hingga 27 September sudah Rp 49,2 miliar. Sedangkan target kita selama tiga bulan program ini Rp 49 miliar,” jelasnya.(kar)

Exit mobile version