Site icon Harian Kepri

APBD Diselewengkan, Oknum di DPRD Kepri Malah Menggantinya Pakai APBD Lagi

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo menegaskan, idealnya pejabat yang menggunakan dana negara di Sekretariat DPRD Kepri, harus memakai dana pribadi untuk pengembaliannya, bukan mengambil anggaran APBD lagi.

“Misalnya, kalau tagihannya dipergunakan masing-masing orang, harusnya uang pribadi dia yang dikembalikan ke kas negara,” jelas Agustian saat dikonfirmasi hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Agustian mengatakan demikian, untuk menanggapi informasi, bahwa indikasinya dana Rp 3,4 miliar yang diselewengkan oleh oknum penjabat Sekretariat DPRD Kepri itu, telah dikembalikan dengan menggunakan anggaran tahun 2019.

“Informasi atau indikasi penggunaan dananya tahun 2019, ya itu jelas melawan hukum,” terang Agustian.

Diketahui, saat ini Kejati Kepri tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait temuan BPKP, tentang penyelewengan pengelolaan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar di lingkup Sekretariat DPRD Kepri.

Baca juga: Masuk Pulbaket, Kejati Garap Dugaan Penyelewengan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri

Penyidikan itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan. Namun penjelasan lebih detailnya kata dia, akan disampaikan dalam waktu dekat, tentang puldata dan pulbaket penyelewengan anggaran Rp 3,4 miliar, yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretariat DPRD Kepri waktu itu.

“Iya benar. Untuk kejelasannya kita akan mengadakan press release dalam waktu dekat,” jelas Ali dengan singkat kepada hariankepri.com, Kamis (7/5/2020).(rul)

Exit mobile version