Site icon Harian Kepri

APBD Kepri Tahun Depan Naik Rp 98 Miliar

Penandatanganan KUA PPAS APBD Kepri tahun 2018

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah beberapa kali tertunda. Akhirnya Pemprov Kepri dan DPRD Provinsi Kepri, mulai membahas APBD 2018 setelah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun 2018 dalam sidang Paripurna, Senin (20/11/2017).

Dalam KUA PPAS RAPBD 2018 DPRD menyepakati postur anggaran diangka Rp 3,594 Triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,03 persen atau Rp98 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 3,496 Triliun.

“Dengan peningkatan anggaran ini, DPRD berharap nantinya kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Selain itu, DPRD juga berharap arah pembangunan dapat lebih merata di seluruh Kepri,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak.

Terkait molornya pembahasan anggaran ini. Ketua DPRD menyampaikan, disebabkan karena pemerintah memasukkan anggaran pembangunan tahun jamak.

“Kemudian ketua fraksi akhirnya menyepakati anggaran tersebut di bahas selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun menyampaikan, tema anggaran yang akan diangkat di tahun 2018 nanti yakni pembangunan ekonomi kemaritiman berwawasan lingkungan.

“Ada enam prioritas pembangunan akan dilakukan diantaranya adalah pengembangan perikanan dan pariwisata bahari,” sebutnya.

Selain itu kata dia, Pemprov Kepri juga akan akan melakukan penanggulangan kemiskinan. Serta peningkatan pelayanan dasar dan peningkatan infrastruktur.

Kemudian hal yang menjadi prioritas yakni pembangunan budaya dan terakhir peningkatan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan mengacu kepada enam prioritas tersebut, kita harapkan perekonomian Kepri akan bergerak,” sebutnya.

Pemprov Kepri juga kata dia, akan menajamkan anggaran antara Pendapatan Daerah Sebesar Rp 3,494 triliun. Adapun belanja langsung sebesar Rp1,541 triliun dan belanja tidak langsung Rp, 2,50 triliun.

“Anggaran itu akan disebar dalam organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan keperluan dan prioritasnya,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version