TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna, dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2018.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul menyampaikan, ada tujuh prioritas pembangunan daerah Kota Tanjungpinang diantaranya yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kerja serta pengembangan pemberdayaan masyarakat yang mandiri, pengembangan bidang pendidikan, kesehatan, dan reformasi birokrasi.
“Termasuk tata kelola pemerintah yang baik, pengembangan pariwisata dan budaya daerah, pengembangan perdagangan dan potensi perikanan, serta pengembangan sarana dan prasarana dasar,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp 817,22 miliar. Adapun PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 68,70 miliar, hasil retribusi daerah sebesar Rp 6,54 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3,66 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 67,32 miliar.
Selain itu, sambung Syahrul, untuk dana perimbangan sebesar Rp 611,60 miliar yang terdiri dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 49,06 miliar, dana alokasi umum sebesar Rp 457,91 miliar, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 47,25 miliar.
Ia juga bersyukur, bahwa pembahasan rancangan KUA serta PPAS tahun anggaran 2018 dapat dilaksanakan dengan kemitraan dan komitmen yang tinggi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tanjungpinang. (zul)