TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kepri tahun 2022, sudah rampung dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, dengan rampungnya evaluasi tersebut, maka, dalam waktu dekat APBD tersebut sudah bisa dijalankan, termasuk pembayaran gaji PTK Non ASN atau guru honorer yang tertunda selama dua bulan terakhir.
“Sudah diselesaikan oleh Kemendagri, besok pagi baru diambil. Kemudian perlu waktu 10 hari baru bisa dijalankan,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (27/10/2022).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri itu menjelaskan, durasi waktu 10 hari tersebut perlu dilakukan, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri.
Setelah itu sambung Adi, tindak lanjut dari evaluasi tersebut disampaikan ke DPRD, untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi perda APBDP tahun 2022.
“Kemudian, proses selanjutnya, penyusunan administrasi pendukung bagi pelaksanaan APBDP. Insya Allah, awal November sudah bisa jalan dan gaji guru sudah dibayarkan,” jelasnya.
Adi yang dalam kesempatan itu didampingi Kadisdik Kepri, Andi Agung secara khusus menyampaikan permohonan maaf, kepada seluruh guru honorer di Kepri atas keterlambatan pembayaran gaji mereka.
Ia menuturkan, sejatinya Pemprov Kepri sangat memahami atas keluhan para guru honorer yang resah karena sampai hari ini gaji mereka selama dua bulan terakhir belum dibayarkan.
“Bukannya kita tidak memahami atau tidak berempati, tapi karena sistem yang namanya SIPD itu mengunci sebelum APBDP itu disahkan. Jadi dengan permohonan maaf atas segala kekurangan pelayanan kami, tentunya akan segera kita perbaiki dan akan segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.(kar)