TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (16/1) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di bilangan Jalan Raja Haji Fisabillah, Batu 8 Atas Tanjungpinang.
Lakalantas ini antara satu unit motor yang dikendarai Lando (21) dengan angkot yang dikemudikan oleh Dodi (30) dengan nomor polisi BP 1205 UT. Motor yang dikendarai Lando dengan plat nomor BP 6421 WE melaju dari arah Batu 8 menuju batu 10, Tanjungpinang.
Persis di daerah Batu 8 atas, dari arah berlawanan ada angkot yang dikemudikan Dodi. “Posisinya berlawanan, angkot itu mau muter balik, oleh karena yang bawa motor agak ngebut, dia tak bisa menghindar lagi. Kejadiannya begitu cepat, tiba-tiba saja sudah tergeletak di jalan,” ungkap Wati seorang ibu yang berjualan tepat di lokasi kejadian.
Pantauan hariankepri.com, sesat setelah kejadian, Lando langsung dilarikan ke Puskesmas Batu 5 di Jalan Sultan Sulaiman. Menurut petugas medis yang bertugas, korban bernama Lando hanya mengalami luka lecet saja dan langsung diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan.
Kasus kecelakaan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh Dodi dengan keluarga Lando. Perjanjiannya, kedua pihak saling membayar ganti rugi atas kerusakan yang dialami kendaran masing-masing pihak. Lando mengganti kerusakan di bodi angkot, begitu juga sebaliknya. (fri)