Site icon Harian Kepri

APIP Tangani Temuan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo,-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Agustian Sunaryo mengatakan, kejaksaan tak memiliki kewenangan untuk memproses secara langsung hasil temuan BPK, tentang temuan di DPRD Kepri senilai Rp 3,4 miliar.

Pasalnya permasalahan itu, kata Agustian, telah diselesaikan di internal Pemerintah Provinsi Kepri lewat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang melibatkan BPK maupun Inspektorat.

Hasilnya, Pejabat Sekretariat DPRD Kepri telah mengembalikan uang tersebut, kepada pemerintah dengan tenggang waktu yang diberikan oleh APIP.

“Ketika pejabat Setwan telah mengembalikan dana itu, tak bisa lagi kejaksaan memproses dugaan kasus temuan tersebut. Bagaimana kita proses kalau tidak ada lagi nilai kerugian negaranya,” terangnya.

Lebih jauh Agustian menjelaskan, ketika BPK menemukan penggunaan keuangan di lingkup pemerintah daerah. Kejaksaan tidak serta merta memroses kasusnya.

“Kalaupun ada laporan masuk, maka kejaksaan akan mengembalikan ke APIP untuk diselesaikan di internal dengan jangka waktu tertentu,” paparnya.

Lanjut Agustian, jika APIP menemukan kerugian negara, maka akan diserahkan ke pihak penegak hukum agar diproses unsur tindak pidananya.

“Mekanisme penanganan kasus itu telah disepkati antara Kejaksaan, Mendagri, Kejagung dan Polri melalui nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU),” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version