TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.
“Memang saat ini sudah masuk tahap kampanye mulai dari 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024 mendatang,” ucapnya.
Hasan juga mengetahui, bahwa ada APK yang dipasang ditempat terlarang, yakni salah satunya di wilayah pendidikan. “Saya sudah minta Bawaslu untuk monitor dan menindaklanjutinya,” kata Hasan, kepada hariankepri.com, Selasa (12/12/2023) di Restoran Sangrila.
Hasan juga mengimbau kepada Bawaslu, ketika penertiban, semua pihak bersama-sama menjaga kondusifitas agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Supaya Tanjungpinang tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Terpisah Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rapida menyampaikan, akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang, untuk menertibkan APK yang dipasang tempat terlarang.
Ia mengaku, pantauan belakangan ini memang banyak APK dipasang tidak sesuai pada tempatnya. “Yang paling banyak itu di pohon-pohon, dan itu tidak boleh,” tegasnya kepada hariankepri.com.(zul)