Beranda Headline

Apri Dituntut Penjara 4 Tahun, Bagaimana Status Hukum Saksi yang Ikut Nikmati Duit

0
Suasana sidang di PN Tanjungpinang, setelah tiga JPU KPK RI bacakan tuntutan terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU KPK RI, menuntut masing-masing 4 tahun penjara untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar.

Penuntutan kedua terdakwa itu, dibacakan oleh tiga orang jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Rabu (30/3/2022).

Selain itu Apri Sujadi dikenakan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti (UP) Rp 2,650 miliar. Sedangkan Saleh Umar, didenda Rp juta, subsider 6 bulan dan UP Rp 415 juta.

“Untuk UP masing-masing terdakwa sudah kembalikan ke kas negara melalui rekening KPK RI,” terang jaksa.

Tuntutan hukuman Apri Sujadi dan Umar Saleh itu, sesuai pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 dan pasal 18 KUHPidana, ditambah pidana alternatif pasal 65 KUHPidana.

Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan/perbuatan korupsi Rp 425 miliar dalam pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

Secara umum dalam fakta sidang, perbuatan kedua terdakwa saling mengetahui serta sepakat terima fee kuota rokok dari pengusaha distributor maupun importir MMEA.

Selain terdakwa, sejumlah saksi juga turut menikmati duit, yakni memperkaya diri sendiri dalam perkara penerbitan serta jatah kuota rokok dan mikol di wilayah FTZ Bintan tersebut.

“Hal ini diakui terdakwa Apri Sujadi terima jatah kuota rokok Rp 1.000 per slot, begitupun juga untuk kepolisian maupun bea cukai (BC),” jelasnya.

Adapun yang menerima uang yakni, saksi Yurioskandar Rp 340 juta, Muhammad Yatir Rp 2,1 miliar, Dalmasri Syam Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta.

Kemudian, Alfeni Harmi Rp 47 juta, Mardiah sejumlah Rp 5 juta, Setia Kurniawan Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu Rp 5 juta, Yulis Helen Romaidauli berjumlah Rp 4,8 juta.

Baca juga:  Zailani Alami Kelumpuhan, IWO Pinang Datang Beri Bantuan

Ada juga 16 perusahaan distributor rokok melakukan dugaan korupsi dengan total Rp 8,022 miliar. Lalu, 25 pabrik rokok berjumlah Rp 28,9 miliar.

“Selanjutnya, 4 importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak Rp 1,7 miliar,” imbuh JPU.

Dari proses persidangan dan keterangan kedua terdakwa, banyak masyarakat yang mempertanyakan, status hukum saksi-saksi yang ikut menikmati duit korupsi tersebut. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini