Site icon Harian Kepri

Apri Minta KPK Proses Hukum Para Penerima Duit di Kasus Korupsi Cukai Rokok

Suasana sidang hybrid pledoi terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar, di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Apri Sujadi bernama Eva Nova SH MH, meminta kepada Penyidik KPK, agar menyidik orang-orang yang terlibat menerima uang dalam perkara korupsi yang sedang berjalan di persidangan.

Hal itu sesuai permintaan terdakwa Apri Sujadi, dalam sidang pledoi secara hybrid, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (7/4/2022).

Artinya, menurut Eva, dalam perkara ini bukan hanya terdakwa Apri Sujadi yang terlibat bersama Umar Saleh. Namun, banyak pihak lainnya juga.

“Pak Apri dalam pledoinya, minta keadilan hukum. Semestinya yang lain, juga diperlakukan yang sama di mata hukum seperti yang dijalani Pak Apri dan Pak Umar saat ini,” tegas Eva.

Para penerima itu, sambung Eva, telah menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan selama ini. Namun dirinya, enggan menyebutkan secara detail identitas mereka yang menikmati duit korupsi kuota rokok non cukai dan mikol tersebut.

“Pak Apri mengakui terima uang, meski bukan kewenangan dia untuk menyetujui/menerbitkan kuota rokok di BP Bintan. Tapi Apri diproses hukum. Ya, harusnya yang lainnya juga dilakukan penyidikan,” timpa Eva.

Terjadinya perbuatan melawan hukum itu, kata Eva, bukan pada masa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi maupun mantan Kepala BP Bintan, Umar Saleh.

“Permasalahan itu sebelum Pak Apri menjabat sebagai Bupati Bintan. Dan fakta persidangan seperti itu,” tambahnya.

Di antaranya, kliennya menerima Rp 1.000 per bungkus. Itu bukan peran dari Apri, tapi dari Edi Pribadi sebagai Kadis Perindang Kabupaten Bintan saat itu.

Edi Pribadi lah, yang memiliki ide Rp 1.000 itu untuk Apri Sujadi. Lalu, ia sosialisasikan kepada pihak pengusaha maupun pihak lainnya.

“Artinya, Pak Apri tidak mengetahui soal fee tersebut. Jika tidak diberitahu oleh Edi kepada pihak swasta maupun yang lain,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, JPU KPK RI Muhammad Azis, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara ini, atas fakta-fakta hukum yang melibatkan pihak-pihak lain.

“Kami belum berpendapat secara langsung. Ya, apa yang dihasilkan dalam persidangan selama ini, akan menjadi penilaian KPK, dan semoga hakim juga disetujui,” terang Azis secara singkat usai sidang. (rul)

Exit mobile version