Site icon Harian Kepri

Apri Minta Pengampunan Pajak

Bupati Bintan Apri Sujadi

BINTAN (HAKA) – Sekitar sepekan menjelang berakhirnya batas waktu pengampunan pajak (tax amnesty) tanggal 31 Maret 2017, Bupati Bintan Apri Sujadi, mendatangi kantor pajak di Tanjungpinang, Rabu (15/3/2017). Selain menyerahkan surat pemberitahuan tahunan 2016, juga dilaporkan beberapa tambahan harta yang diperoleh pada tahun 2015, untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Apri, mengatakan tax amnesty adalah program yang bagus dan semua harus ikut. Karena itu, Apri mengimbau pejabat dan pengusaha di Bintan, agar memanfaatkan program tersebut. Apri juga menginstruksikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bintan untuk taat pajak, dan memberikan informasi seluas-luasnya untuk pajak.

Di samping itu, Apri, akan mewajibkan seluruh investor di Bintan untuk ber-NPWP di lokasi. Salah satu tujuannya, dalam rangka bagi hasil yang diharapkan dapat meningkatkan PAD Bintan sendiri. (eci)

Exit mobile version