Site icon Harian Kepri

Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara, Pencabutan Hak Politik Ditolak Hakim

Suasana sidang putusan terdakwa Apri Sujadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang diketuai oleh Riska Widiana, menggelar sidang secara hybrid, tentang putusan untuk terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Mohd Saleh H Umar.

Sidang putusan itu secara terpisah di Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (21/4/2022) sore.

Menurut Riska, pihaknya memberikan putusan terhadap kedua terdakwa sesuai barang-barang bukti serta fakta-fakta hukum di sidang selama ini, terkait perkara dugaan Tipikor Rp 425 miliar, dalam pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

“Jumlah saksi yang memberikan keterangan di dalam sidang sebanyak 58 orang, ditambah sejumlah saksi ahli dan saksi meringankan,” tutur Riska.

Riska, menegaskan majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sesuai pasal alternatif kedua yang diajukan oleh JPU KPK yakni, pasal 3, jo pasal 65 Undang-Undang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 KUHPidana.

“Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tambahan bayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,6 miliar tapi sudah dibayar seluruhnya ke kas negara melalui rekening penampungan KPK RI,” jelasnya.

Selain itu, majelis hakim juga menolak pencabutan hak politik terdakwa Apri Sujadi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang penuntutan sebelumnya.

“Karena tidak berdasar dan tidak menyangkut dengan partai politik dalam perkara ini,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version