Site icon Harian Kepri

Apri Sujadi Tersangka KPK, Pemkab Bintan Tak Beri Bantuan Hukum

Bupati Bintan Apri Sujadi saat digiring ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (12/8/2021) kemarin-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, menyatakan, Pemkab Bintan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Apri Sujadi pasca ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Alasannya kata dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, Pemda tidak dibenarkan memberikan bantuan hukum kepada pejabat daerah, apabila pejabat itu tersangkut kasus pidana.

“Di Permendagri tersebut itu tidak dibenarkan apabila terkait dengan kasus pidana, namun kita akan mempelajari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Jumat (13/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Adi juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, untuk pendampingan hukum kepada pejabat, hanya diperbolehkan bagi pejabat yang berusan dengan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.

“Tetapi untuk tata usaha negara dan perdata itu dimungkinkan untuk diberikan bantuan hukum. Kalau untuk menyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tupoksi kami,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan MSU Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021).(kar)

Exit mobile version