Harian Kepri

Arahan Kemendagri, 40 Persen Belanja APBD Harus Pakai Produk Dalam Negeri

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan-f/istimewa-puspenkemendagri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap belanja di APBD.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Panjaitan mengatakan, hal itu sebagai upaya mengendalikan laju inflasi dan membangkitkan sektor usaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Karena itu pemda harus mendukung peningkatan dan percepatan penggunaan produk dalam negeri, dengan menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja dalam APBD,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (9/8/2024).

Penggunaan produk dalam negeri dalam setiap belanja APBD tersebut, juga harus mengutamakan produk UMK dan koperasi dari hasil produk dalam negeri. Kemudian, pemda juga diminta untuk mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa dibutuhkan adanya percepatan digitalisasi untuk peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, pemda juga diminta untuk melibatkan UMKM dalam mengisi rantai pasok produksi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Misalnya, kata dia, di sektor industri otomotif dan telekomunikasi.

“Karena dari sisi kualitas dan harga, produk-produk UMKM dalam negeri tidak kalah dengan mancanegara. Karena itu prioritaskan belanja barang dan modal pada produk dalam negeri,” pungkasnya. (kar)

Exit mobile version