Site icon Harian Kepri

Arif: BPRS Mata dan Telinga Pak Gub

Proses pengukuhan BPRS Kepri oleh Sekdaprov Arif Fadilah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadilah mengukuhkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Kepri dan Tim Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) Umum Daerah Provinsi Kepri, Periode 2017-2020, di Aula RSUD Provinsi Kepri, Rabu (01/11/2017).

Pengukuhan tersebut juga disejalankan dengan syukuran Akreditasi Paripurna Kars 2012, untuk RSUD Tanjungpinang dan RSUD Tanjunguban.

Arif menyampaikan, bahwa BPRS dan DPRS yang baru dilantik ini, merupakan mata dan telinga gubernur di rumah sakit.

“Jadi segala permasalahan yang ada di rumah sakit, mereka akan mendata dan nantinya dibahas dan diputuskan oleh kepala daerah, karena merekalah perpanjangan tangan kepala daerah,” paparnya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan kepada BPRS dan DPRS ini bisa bekerja secara maksimal.

“Mereka harus bekerja maksimal, agar bisa mengetahui kendala rumah sakit itu apa dan permasalahanya apa,” imbuhnya.

Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Indonesia, Slamet Riyadi menyampaikan, untuk tugas utama BPRS yakni bagaimana mengutamakan dan meyakinkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan juga harus menjaga komunikasi yang baik antara semua pihak.

Selain itu, BPRS ini juga harus berkabolarasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit.

“BPRS ini unit non struktural yang langsung di bawah gubernur. Saya harap DPRS dan BPRS ini bisa bekerja dengan sungguh-sungguh,” tutupnya.(zul)

Exit mobile version