TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad angkat bicara ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Asisten 1 Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah yang berujung pelaporan ke KASN.
Kepada hariankepri.com, Ansar menyatakan, sebagai kepala daerah ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada KASN.
“Kita ikuti saja bagaimana aturannya dan saya berharap tidak terjadi lagilah,” katanya, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).
Namun, waktu itu Ansar sedikit menyesalkan persoalan itu bisa terjadi. Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu pun menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri agar ke depannya bisa lebih menjaga netralitas sebagai ASN.
“Apalagi dia kan sudah senior, sudah memahami dan mengerti. Masing-masing ASN saya harap bisa memahami semua aturan. Karena kita saja kepala daerah sangat hati-hati,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten 1 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri ke KASN karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
“Ada dua ASN (yang kita laporkan). Pak Arif dan Pak Yova. Kasus ini sudah kita rekomendasikan ke KASN di awal Desember kemarin untuk tindak lanjutnya,” ujar Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati kepada hariankepri.com, Senin (11/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kepri ini menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Karimun.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh pihaknya dan dari hasil pendalaman pihaknya ternyata ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.
Sebelum melayangkan rekomendasi ke KASN, sambungnya, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak, seperti Sekdaprov Kepri, MenPAN RB, BKD, dan Partai Hanura.
“Dari keterangan ahli terlapor dan saksi-saksi itulah yang kita tindak lanjuti dan kita rekomendasikan ke KASN,” paparnya.(kar)