ANAMBAS (HAKA)-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerbitkan sanksi, berupa penurunan pangkat dan jabatan kepada beberapa pegawai yang melanggar disiplin pegawai dengan beragam alasan. Hal ini disampaikan Kabid Pengembangan SDM dan Kinerja Aparatur BKPSDM Tony Karnain.
Ia menegaskan sangsi yang berikan tersebut masih kategori pelangaran ringan.
Sebab sat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap beberapa ASN yang telah melanggar aturan berupa, tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa ada keterangan apapun.
“Apartur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam daftar tersebut ada yang bekerja di Dinas Sosial dan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas,” sebutnya.
Tony menyampaikan, untuk ASN yang tidak masuk hingga waktu yang mencapai 1 tahun tengah dikoordinasikan dengan pihak kementerian berjumlah. “Ada 2 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 1 sampai 2 tahun yang lalu,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah memerintahkan SKPD untuk menindaklanjuti pegawai nakal yang sudah absen beberapa bulan. Hal ini harus dilakukan demi tegaknya kedisiplinan pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten kepulauan Anambas. (fri)